image

RELAKSASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Kabar gembira untuk kita semua, gubernur jambi memberikan relaksasi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. dalam rangka hut ke - 81 RI.

Melalui program bertajuk "Pemutihan Pajak Kendaraan", Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kemudahan luar biasa bagi wajib pajak. Program relaksasi ini mencakup tiga pembebasan utama, yaitu Bebas Denda, Bebas Bunga, dan Bebas Tunggakan Pokok. Istimewanya, program ini mengusung jaminan yang sangat meringankan masyarakat: "Berapa tahun pun tunggakannya, cukup bayar satu tahun, tanpa denda!"

Namun, kabar baik ini tidak hanya berlaku bagi warga yang menunggak. Pemerintah juga memberikan apresiasi berupa Diskon Pajak Kendaraan bagi wajib pajak yang taat dan membayar sebelum masa jatuh tempo. Rincian diskon yang diberikan meliputi:

  • Diskon 5% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

  • Diskon 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.

  • Diskon 7,5% dari pokok pajak khusus bagi masyarakat yang sedang melakukan proses Balik Nama Kendaraan.

Program pemutihan dan diskon pajak ini berlaku dalam periode yang terbatas, yakni mulai dari 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Masyarakat Jambi dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Sesuai dengan semangat kemerdekaan tahun ini, mari kita wujudkan "Merdeka di Hati, Pajakmu, Bangun Jambi!"