Pengambilan Sumpah Juru Sita Pajak Daerah
JAMBI, 10 Desember 2025 â Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan daerah. Pada hari ini Rabu (10/12), Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. H. Ardi, SP, M.Si, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Juru Sita Pajak Daerah sebanyak empat orang bertempat di Aula BPPRD Kota Jambi.
Pelantikan ini merupakan bagian dari strategi BPPRD dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui intensifikasi penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Adapun pejabat fungsional Juru Sita Pajak Daerah yang dikukuhkan yaitu:
1. Edy Purwanto
2. Jaedun Albadri
3. Susana
4. yulia Sasmitha
Dalam sambutannya, Kepala BPPRD menegaskan bahwa Juru Sita memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Petugas Juru Sita diharapkan mampu melaksanakan tugas penagihan seketika dan sekaligus,,, termasuk tindakan penyitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Kota Jambi, BPKAD, Satpol PP Kota Jambi sebagai mitra penegakan peraturan daerah, serta para Kepala Bidang dan pegawai di lingkungan BPPRD Kota Jambi. Dengan dikukuhkannya empat Juru Sita Pajak Daerah tersebut, BPPRD Kota Jambi berharap kinerja penagihan pajak dapat semakin optimal dan mampu mendukung pencapaian target PAD tahun 2025 serta tahun-tahun mendatang.