image

Layanan Online Bank Jambi Alami Gangguan, Pembayaran Pajak Dialihkan via Kliring dan RTGS

JAMBI - Layanan transaksi pembayaran secara daring (online) melalui Bank Jambi saat ini tengah mengalami gangguan. Kendala teknis pada sistem bank daerah tersebut menyebabkan proses pembayaran digital, khususnya untuk penerimaan pajak, menjadi terhambat.

Menyikapi permasalahan sistem ini, pihak berwenang mengimbau wajib pajak dan masyarakat untuk tidak khawatir. Pembayaran pajak dipastikan tetap dapat berjalan dan diproses seperti biasa melalui metode alternatif pembayaran antarbank.

Sebagai solusi sementara hingga sistem daring kembali normal, masyarakat diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak melalui mekanisme transfer Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) atau Real Time Gross Settlement (RTGS).

Adapun transaksi pengiriman dana tersebut dapat ditujukan ke rekening resmi dengan rincian sebagai berikut:

Bank Tujuan: Bank Jambi

Nomor Rekening: 3003754811

Atas Nama: Bendahara Penerimaan BPPRD

Terkait kendala teknis ini, pihak instansi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas pengertian serta komitmen wajib pajak yang terus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah meskipun terdapat penyesuaian layanan.

Sistem diharapkan dapat segera pulih agar layanan transaksi daring dapat kembali dinikmati oleh masyarakat secara optimal.