Sebagaimana implementasi PERDA No. 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jo. PERDA No. 06 Tahun 2019. Diminta kepada Wajib Pajak Daerah Kota Jambi, yang menghentikan sementara kegiatan usaha selama Bulan Ramadhan agar : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Operasional Usaha (tutup sementara) kepada BPPRD Kota Jambi .
2. Menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) walaupun kegiatan usaha tutup sementara selama Ramadhan.