Intensifikasi Pajak Hiburan "Huru-Hara with D‛Masiv dan Last Child"
JAMBI, MEI
2023 – Intensifikasi Pajak Hiburan melalui Pemeriksaan Kegiatan Pertunjukan
Musik "Huru-Hara Fest with D'Masiv dan Last Child" dilaksanakan oleh Tim BPPRD
(Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi. Tugas pemeriksaan pada
pertunjukan musik ini dilaksanakan pada Minggu, 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB,
yang berlokasi di Lapangan Parkir Ex. Bandara Lama Jambi. Kegiatan intensifikasi
ini rutin dilaksanakan setiap diadakan kegiatan hiburan di Kota Jambi.
Sebagaimana
yang tertuang dalam PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|
![]() |