Penertiban Reklame oleh Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak Kota Jambi

JAMBI, MEI 2023 - Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak di Kota Jambi diperintahkan oleh Wali Kota Jambi sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 198 Tahun 2023, tentang pelaksanaan optimalisasi sektor pajak daerah berupa reklame dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu sumber utama PAD di Kota Jambi yang digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan.

Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak  Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.