Penertiban Reklame oleh Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak Kota Jambi
JAMBI, MEI 2023 - Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak di Kota Jambi
diperintahkan oleh Wali Kota Jambi sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Jambi
Nomor 198 Tahun 2023, tentang pelaksanaan optimalisasi sektor pajak daerah
berupa reklame dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
merupakan salah satu sumber utama PAD di Kota Jambi yang digunakan untuk
pembiayaan dan pembangunan.
Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur
dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|