Sosialisasi Pajak Reklame di Dalam Gedung

JAMBI, FEBRUARI 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan sosialisasi mengenai Pajak Reklame di Dalam Gedung yang dikenakan Pajak Daerah (PAD) di beberapa gedung Mall di Kota Jambi.  Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak bahwa pengenaan pajak reklame tidak hanya berlaku untuk reklame outdoor, namun juga berlaku untuk reklame indoor.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.