Sosialisasi Pajak Reklame di Dalam Gedung
JAMBI,
FEBRUARI 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan sosialisasi mengenai Pajak
Reklame di Dalam Gedung yang dikenakan Pajak Daerah (PAD) di beberapa gedung
Mall di Kota Jambi. Kegiatan ini
merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak bahwa pengenaan
pajak reklame tidak hanya berlaku untuk reklame
outdoor, namun juga berlaku untuk reklame
indoor.
Sesuai
dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|