Optimalisasi Pajak Reklame

JAMBI, DESEMBER 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan giat optimalisasi Pajak Daerah (PAD) di beberapa titik di kota Jambi. Kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPPRD Kota Jambi.

Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak  Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.