Optimalisasi Pajak Reklame
JAMBI, DESEMBER 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan
giat optimalisasi Pajak Daerah (PAD) di beberapa titik di kota Jambi. Kegiatan
ini merupakan salah satu dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPPRD Kota
Jambi.
Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame
diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah.
|
|