Tim BPPRD Kota Jambi Melaksanakan Uji Kepatuhan Wajib Pajak
JAMBI, NOVEMBER 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan
uji kepatuhan Wajib Pajak Daerah di beberapa Objek Pajak di Kota Jambi. Kegiatan
ini dilaksanakan di beberapa objek pajak restoran dan berlangsung selama 6
(enam) hari berturut-turut.
Sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
|