Peta Utama
Peta SD Negeri
Peta SMP Negeri
Peta SMA Negeri
Your result will display here
 
BERANDA    


BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA JAMBI


Beranda

Produk Hukum

Download Modul E-SPTPD

Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online

DOWNLOAD APLIKASI E-SPPT PBB

Dokumen SAKIP (Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

DOWNLOAD BUKU PANDUAN

PERENCANAAN TAHUN 2022

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERENCANAAN TAHUN 2023

Seberapa jauh tingkat kepuasan anda terhadap Sistem Pembayaran Pajak secara Online ?

 Sangat Puas
             60%
 Puas
             22%
 Kurang
             14%
 Tidak Sama Sekali
             3%

 
User ID :
Password :
 

28-10-2022  Pendataan dan Pemutakhiran PBB di Kelurahan Jelutung
JAMBI, OKTOBER 2022 - Tim Pendataan BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi menyambangi Calon Wajib Pajak dalam rangka pendataan dan pemutakhiran PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang berlokasi di Kelurahan Jelutung. Pendataan dan pemutakhiran PBB yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sampai Kamis 27 Oktober 2022.
Sebagaimana yang tertuang dalam PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

17-10-2022  Pendataan Objek Pajak Daerah Berupa Air Tanah
Jambi, 13 Oktober 2022 - Sebagai komitmen untuk terus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaksanakan Pendataan Calon Objek Pajak Daerah di Kota Jambi berupa Air Tanah. Pendataan Objek Pajak Air Tanah tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 06 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

06-10-2022  Pendataan Objek Pajak Daerah Berupa Restoran
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi secara rutin melaksanakan Pendataan Calon Objek Pajak Daerah di Kota Jambi berupa Restoran. Tim Pendataan Calon Objek Pajak Restoran tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
Pajak Daerah adalah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 06 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

28-09-2022  Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Reklame
Jambi, September 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Satpol PP dalam penertiban dan pembongkaran Reklame berupa bando yang membentang di jalan utama pada beberapa titik di kota Jambi.

BPPRD Kota Jambi melakukan upaya optimalisasi dalam penerimaan Pajak Reklame. Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

19-09-2022  Kepala BPPRD Kota Jambi Mendampingi Tim KORSUPGAH KPK RI
Jambi, 16 September 2022 - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dra. Nella Ervina, M.M.,Agr. mendampingi Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dalam kegiatan Peninjauan Lapangan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Optimalisasi Pajak Daerah (OPD) di Kota Jambi.
Untuk diketahui, Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan monitoring capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada pemerintah daerah (PEMDA) di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.
Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari Manajemen APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah); Optimalisasi Pajak Daerah; Perencanaan dan Penganggaran APBD;

12-09-2022  ESPRESSO (Ekspress News S2JB Today)
Jambi, 7 September 2022 - Perdana di Kota Jambi, Fun Drive with Electric Vehicle digelar PLN UIW S2JB untuk memperkenalkan Electrifying Lifestyle dengan motor listrik yang mulai dilirik masyarakat. Kegiatan fun drive kali ini melibatkan 44 motor listrik berjalan-jalan mengelilingi Kota Jambi dengan menempuh jarak sepanjang 40 km. Berangkat dari PLN UP3 Jambi, rombongan motor listrik melewati beberapa titik landmark Kota Jambi yaitu Jembatan Gentala Arasy, Masjid Al-Ashab, hingga tiba di Kawasan Candi Muaro Jambi yang merupakan salah satu objek wisata di sana. Sebelumnya, PLN pernah menggelar kegiatan touring di Provinsi Jambi untuk memperkenalkan mobil listrik dan sepeda listrik. Kali ini, untuk pertama kalinya dilakukan fun drive motor listrik dalam rangka memperkenalkan motor listrik yang irit dan bersih. General Manager PLN UIW S2JB, Saleh Siswanto, dalam sambutannya mengatakan saat ini sudah eranya serba listrik. Penggunaan kendaraan listrik dinilai lebih

08-09-2022  Jatuh Tempo Pembayaran PBB_P2 Kota Jambi
Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) P2 Kota Jambi Tahun 2022, yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022. Apabila pembayaran PBB terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) tiap bulannya.

Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Jambi dapat dibayarkan pada Bank Mitra Layanan Pembayaran PBB, yaitu : Bank Jambi, Bank Mandiri, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, Bank BRI, PT Pos Indonesia, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank BNI.

<Klik judul untuk melihat selengkapnya>

08-09-2022  Pendataan Objek Pajak Reklame Daerah
Mulai pada tahun 2022, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melaksanakan Pendataan Objek Pajak Daerah Baru di Kota Jambi berupa Reklame. Pendataan Objek Pajak Reklame tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 06 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

<Klik judul untuk melihat selengkapnya>

Hal : 1  2  3  4  5 

INFORMASI PENGUNJUNG :

IP Address : 192.168.111.60
Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)

Anda adalah pengunjung kami yang ke : 252392

Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir

14103
10661
2927
3813
13431
4690

09-2024

10-2024

11-2024

12-2024

01-2025

02-2025