BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA JAMBI
Beranda
Produk Hukum
Download Modul E-SPTPD
Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online
DOWNLOAD APLIKASI E-SPPT PBB
Dokumen SAKIP (Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
DOWNLOAD BUKU PANDUAN
PERENCANAAN TAHUN 2022
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PERENCANAAN TAHUN 2023
Seberapa jauh tingkat kepuasan anda terhadap Sistem Pembayaran Pajak secara Online ? Sangat Puas 61% Puas 22% Kurang 13% Tidak Sama Sekali 4%
27-02-2023 Tim BPPRD Kota Jambi Melaksanakan Uji Kepatuhan Hotel JAMBI, FEBRUARI 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan uji kepatuhan Wajib Pajak Daerah di beberapa Objek Pajak di Kota Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa objek pajak daerah berupa Hotel, selama 6 (enam) hari berturut-turut.Sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<Klik judul untuk melihat selengkapnya>
20-02-2023 Sosialisasi Pajak Reklame di Dalam Gedung JAMBI, FEBRUARI 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan sosialisasi mengenai Pajak Reklame di Dalam Gedung yang dikenakan Pajak Daerah (PAD) di beberapa gedung Mall di Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan kepada Wajib Pajak bahwa pengenaan pajak reklame tidak hanya berlaku untuk reklame outdoor, namun juga berlaku untuk reklame indoor.Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
24-01-2023 Pemerintah Kota Jambi Menggelar Malam Anugerah Pajak Tahun 2022 JAMBI, JANUARI 2023 - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, menggelar Malam Anugerah Pajak Kota Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Ratu Convention Center Kota Jambi (18/01). Acara yang bertujuan untuk mengapresiasi wajib pajak maupun pengusaha taat pajak di Kota Jambi ini, dirangkai dengan pengundian hadiah bagi Wajib Pajak Kota Jambi dan penyerahan Tax Achievement Award bagi Pelaku Usaha Taat Pajak.Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, jajaran Forkompimda, jajaran bank mitra Pemkot, pelaku usaha Kota Jambi, serta RT se-Kota Jambi. Turut hadir sebagai tamu kehormatan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni.Acara yang menjadi agenda rutin tahunan Kota Jambi tersebut merupakan wujud apresiasi Pemkot Jambi kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi yang telah berkontribusi dalam
03-01-2023 Pemeriksaan Kendaraan Pelayanan BPPRD Kota Jambi JAMBI, DESEMBER 2022 – Pada akhir tahun lalu, bertepatan dengan kegiatan Syukuran Akhir Tahun 2022 yang diadakan oleh BPPRD Kota Jambi, Bapak Walikota Jambi dan Bapak Wakil Walikota Jambi memeriksa kelengkapan pada unit baru kendaraan pelayanan BPPRD Kota Jambi. Hal ini untuk mendukung Percepatan Penerimaan dari Sektor Pajak PBB berupa pelayanan Mobil Keliling yang melayani dengan sepenuh hati, lebih tepat dengan sebutan mobil pelayanan PBB.Mobil Keliling adalah kegiatan yang berada di bawah bidang Penagihan dan Keberatan, tujuannya adalah memfasilitasi wajib pajak PBB P2 dalam membayar pajak Mobil dengan mendekatkan tempat pembayaran ke tempat tinggal wajib pajak. Melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan pihak kecamatan, diharapkan dapat mensosialisasikan ke masyarakat sekitar yang ingin membayar PBB-P2 melalui Mobil Pelayanan.
15-12-2022 Optimalisasi Pajak Reklame JAMBI, DESEMBER 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan giat optimalisasi Pajak Daerah (PAD) di beberapa titik di kota Jambi. Kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPPRD Kota Jambi. Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
02-12-2022 Pencanangan 2500 QRIS kepada Pelaku Usaha JAMBI, DESEMBER 2022 - Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, M.E. didampingi Kepala BPPRD Kota Jambi Dra. Nella Ervina, M.M.,Agr. membuka acara Pencanangan 2.500 QRIS kepada pelaku usaha dari Bank Jambi, bertempat di Restoran Dine n Chat Sipin. Acara Pencanangan 2500 QRIS yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 ini telah melewati uji coba pembayaran QRIS langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, M.E. yang terbukti dapat digunakan dan berhasil digunakan dalam transaksi pembayaran. Untuk diketahui, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
22-11-2022 Tim BPPRD Kota Jambi Melaksanakan Uji Kepatuhan Wajib Pajak JAMBI, NOVEMBER 2022 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan uji kepatuhan Wajib Pajak Daerah di beberapa Objek Pajak di Kota Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa objek pajak restoran dan berlangsung selama 6 (enam) hari berturut-turut. Sesuai dengan PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.<Klik judul untuk melihat selengkapnya>
07-11-2022 Intensifikasi Pajak Hiburan "15 Tahun bersama Armada" JAMBI, NOVEMBER 2022 – Intensifikasi Pajak Hiburan melalui Pemeriksaan Kegiatan Pertunjukan Musik "15 Tahun bersama Armada" dilaksanakan oleh Tim BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi. Tugas pemeriksaan pada pertunjukan musik ini dilaksanakan pada Sabtu, 05 November 2022 pukul 17.00 WIB, yang berlokasi di Lapangan Ex. Arena MTQ Jambi. Kegiatan intensifikasi ini rutin dilaksanakan setiap diadakan kegiatan hiburan di Kota Jambi.Sebagaimana yang tertuang dalam PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Hal : 1 2 3 4 5
INFORMASI PENGUNJUNG :
IP Address : 192.168.111.60 Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
Anda adalah pengunjung kami yang ke : 223133
Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir
05-2024
06-2024
07-2024
08-2024
09-2024
10-2024
Copyright © 2016 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi