Peta Utama
Peta SD Negeri
Peta SMP Negeri
Peta SMA Negeri
Your result will display here
 
BERANDA    


BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA JAMBI


Beranda

Produk Hukum

Download Modul E-SPTPD

Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online

DOWNLOAD APLIKASI E-SPPT PBB

Dokumen SAKIP (Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

DOWNLOAD BUKU PANDUAN

PERENCANAAN TAHUN 2022

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERENCANAAN TAHUN 2023

Seberapa jauh tingkat kepuasan anda terhadap Sistem Pembayaran Pajak secara Online ?

 Sangat Puas
             60%
 Puas
             22%
 Kurang
             14%
 Tidak Sama Sekali
             3%

 
User ID :
Password :
 

19-06-2023  Intensifikasi Pajak Hiburan "Huru-Hara with D‛Masiv dan Last Child"
JAMBI, MEI 2023 – Intensifikasi Pajak Hiburan melalui Pemeriksaan Kegiatan Pertunjukan Musik "Huru-Hara Fest with D‛Masiv dan Last Child" dilaksanakan oleh Tim BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kota Jambi. Tugas pemeriksaan pada pertunjukan musik ini dilaksanakan pada Minggu, 18 Juni 2023 pukul 17.00 WIB, yang berlokasi di Lapangan Parkir Ex. Bandara Lama Jambi. Kegiatan intensifikasi ini rutin dilaksanakan setiap diadakan kegiatan hiburan di Kota Jambi.
Sebagaimana yang tertuang dalam PERDA (Peraturan Daerah) Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

30-05-2023  Harmonisasi Rancangan PERDA Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
JAMBI, MEI 2023 - Menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi Nomor: HKM.01/942/HKU/V/2023 tanggal 08 Mei 2023. Sekretaris BPPRD Kota Jambi bersama para pejabat BPPRD Kota Jambi terkait melaksanakan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Harmonisasi tersebut merupakan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

16-05-2023  Penertiban Reklame oleh Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak Kota Jambi
JAMBI, MEI 2023 - Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak di Kota Jambi diperintahkan oleh Wali Kota Jambi sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 198 Tahun 2023, tentang pelaksanaan optimalisasi sektor pajak daerah berupa reklame dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan salah satu sumber utama PAD di Kota Jambi yang digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan.
Dalam peraturan daerah Kota Jambi, pemungutan Pajak Reklame diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

03-05-2023  Uji Tes Pembayaran SPPT PBB 2023 melalui QRIS
Jambi, MEI 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi mengikuti rapat yang bertempat di Gedung Mahligai 9. Rapat Koordinasi ini dilakukan bersama Bank Jambi dalam rangka pelaksanaan Simulasi Uji Tes Pembayaran SPPT PBB 2023 melalui QRIS. Hal ini diharapkan dapat memudahkan dan meringankan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak daerah.

Selain bekerjasama dalam penerimaan pembayaran pajak daerah dengan Pemerintah Kota Jambi bekerjasama dengan beberapa bank persepsi mitra bayar, yakni Bank Jambi, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, Bank BRI, dan PT Pos Indonesia.

<Klik judul untuk melihat selengkapnya>

05-04-2023  Pemerintah Kota Jambi Menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT Pos Indonesia
JAMBI, APRIL 2023 – Walikota Jambi menandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Pos Indonesia terkait Pemanfaatan Layanan PT Pos Indonesia. Pelayanan yang dimaksud adalah penerimaan pembayaran pajak daerah yang dapat dibayarkan melalui teller PT Pos Indonesia dan melalui mitra non bank PT Pos Indonesia yang bernama “Agen Pospay”. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.

Selain bekerjasama dalam penerimaan pembayaran pajak daerah dengan PT Pos Indonesia, Pemerintah Kota Jambi bekerjasama dengan beberapa bank persepsi mitra bayar, yakni Bank Jambi, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga, dan Bank BRI.

24-03-2023  Mobil Pelayanan PBB di Tugu Keris Siginjai
JAMBI, MARET 2023 – Kegiatan Mobil Pelayanan Pembayaran PBB Kota Jambi kali ini diadakan di Sekitaran Kawasan Tugu Keris Siginjai Taman Pedesterian Jomblo Kotabaru, dalam rangka memeriahkan acara Senam Massal bersama Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi, serta Anniversary ASIAFI (Asosiasi Instruktur Aerobik dan Fitness Indonesia) Provinsi Jambi dan Kota Jambi Tahun 2023.

Mobil Pelayanan Keliling adalah kegiatan yang berada di bawah bidang Penagihan dan Keberatan, tujuannya adalah memfasilitasi Wajib Pajak PBB-P2 dalam membayar pajak Mobil dengan mendekatkan tempat pembayaran ke tempat tinggal wajib pajak. Melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan pihak kecamatan, diharapkan dapat mensosialisasikan ke masyarakat sekitar yang ingin membayar PBB-P2 melalui Mobil Pelayanan.

13-03-2023  Pelaksanakan Uji Kepatuhan Wajib Pajak Parkir
JAMBI, MARET 2023 - Tim BPPRD Kota Jambi melaksanakan uji kepatuhan Wajib Pajak Daerah di beberapa Objek Pajak di Kota Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa objek pajak parkir dan berlangsung selama 6 (enam) hari berturut-turut.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
<Klik judul untuk melihat selengkapnya>

06-03-2023  Konsolidasi Optimalisasi terhadap Pajak Parkir
JAMBI, MARET 2023 – Evaluasi dan konsolidasi optimalisasi terhadap pajak daerah telah dilaksanakan oleh tim BPPRD Kota Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa penyedia objek pajak parkir mall Kota Jambi, dalam rangka persiapan menjelang pelaksanaan sosialisasi terkait uji petik pada objek pajak berupa parkir.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Hal : 1  2  3  4  5 

INFORMASI PENGUNJUNG :

IP Address : 192.168.111.60
Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)

Anda adalah pengunjung kami yang ke : 252391

Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir

14103
10661
2927
3813
13431
4689

09-2024

10-2024

11-2024

12-2024

01-2025

02-2025