SPPT PBB Kota Jambi Tahun 2021, Telah Terbit!
SPPT – PBB Kota Jambi Tahun 2021 telah terbit.
Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dokumen
yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh
wajib pajak tepatnya sebelum 30 November 2021.
SPPT PBB
Kota Jambi tahun 2021 saat ini telah terbit dan telah diedarkan oleh Kelurahan
maupun RT Setempat. Masyarakat Kota Jambi
yang belum memiliki SPPT PBB tersebut, diperkenankan untuk melapor pada ketua RT
di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan tetap mematahui Protokol
Kesehatan.
Perlu
diketahui, untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kota Jambi tidak hanya dapat
di bayarkan pada Kantor Bpprd Kota Jambi saja, masyarakat juga dapat melakukan
pembayaran pada : Loket Bank 9 Jambi Cabang Terdekat, Bank BTN, Bank BNI
Syariah, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga Syariah, dan Kantor Pos.
“disampaikan oleh
Eqitrya Nofari, S.STP,
MH., selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi.
Selain itu,
pembayaran juga dapat dilakukan pada ATM Bank Jambi, Mobile Banking Bank Jambi,
dan ATM Bersama. Untuk melakukan pengecekan informasi tagihan Pajak Bumi dan
Bangunan Kota Jambi, masyarakat dapat mengakses Website :
infotagihan.kotajambi.web.id
Guna memutus
rantai Penyebaran Covid-19, saat sedang beraktifitas kami menghimbau kepada
seluruh masyarakat Kota Jambi untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan. Karena
dengan
disiplin menjaga protokol kesehatan
sangat penting untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan orang lain
disekitar kita. Sumber : Admin Bpprd Kota Jambi |
|
![]() |