Wajib Pajak Harus Lapor SPTPD Sebelum Tanggal 10
Wajib Pajak Harus
Lapor SPTPD Sebelum Tanggal 10 Dapat Melalui e-SPTPD
JAMBI - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPRRD) Kota Jambi mengingatkan para wajib pajak untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat setiap tanggal 10 setiap
bulannya. Hal ini berdasarkan Perda Kota Jambi No 05 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah jo Perda Kota Jambi No 07 tahun 2016 jo Perda No 06 Tahun 2019.
Disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi bahwa wajib pajak harus menyampaikan
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat setiap tanggal 10 setiap
bulannya. Laporan SPTPD akan dijadikan dasar penetapan pajak terutang (SKPD).
"Jadi,untuk
semua wajib pajak harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan bahwa sebelum
tanggal 10 setiap bulannya harus melaporkan SPTPD," ujarnya.
Subhi menyampaikan bahwa untuk mempermudah dalam
pelaporan perpajakannya, BPPRD menghimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPTDP
melalui e-SPTPD, yang diakses melalui website simparedakotajambi.web.id. Hal ini
dilakukan agar para wajib pajak lebih mudah untuk melaporkan SPTPD setiap
bulannya.
"Sudah ada
aplikasi e-SPTPD yang mempermudah pelaporan setiap bulannya. Wajib pajak tinggal
membuka website tersebut dan mengikuti petunjuk yang ada di website tersebut,"
ujarnya.
Subhi menambahkan jika wajib pajak tidak
menyampaikan SPTPD, maka pajak terutang akan dihitung secara jabatan (Official
assessment).
Untuk diketahui, aplikasi e-SPTPD adalah aplikasi
berbasis web yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD
(Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dari Wajib Pajak kepada Badan Pengelola Pajak
dan Retribusi Daerah Kota Jambi dan merupakan salah satu kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Aplikasi e-SPTPD merupakan aplikasi pendukung dari
aplikasi SIMPAREDA dan digunakan Wajib Pajak dalam proses omset penjualan atau
pendapatan. Kemudian, pembayaran Pajak Daerah dapat dilakukan melalui teller
Bank Jambi, ATM Bank Jambi, Mobile
Banking Bank Jambi dan juga Virtual Account.
Aplikasi e-SPTPD dapat dijalankan selain menggunakan
komputer (PC) juga dapat digunakan secara mobile dengan menggunakan
handphone/gadget yang telah terhubung dengan fasilitas internet
SPTPD merupakan surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melakukan pelaporan dan perhitungan omset penjualan atau pendapatan.
SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan dasar perhitungan dan
penetapan pajak daerah yang terutang. SPTPD ini digunakan wajib pajak untuk
melakukan pelaporan penghitungan kemudian pembayaran terhadap pajak daerah,
Dalam melaporkan SPTPD, Anda dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.
Aplikasi ini berbasis web dan digunakan oleh wajib
pajak saat melaporkan SPTPD tersebut ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah. Aplikasi ini pun merupakan aplikasi pendukung SIMPAREDA yang digunakan
wajib pajak dalam rangka pelaporan SPTPD yang terintegrasi dengan fasilitas
pembayaran online melalui Bank 9 Jambi sebagai Bank yang ditunjuk dengan metode
Host to Host (H2H). (*)
|
|
![]() |