BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Beranda
Produk Hukum
Download Modul E-SPTPD
Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online
Download E-SPPT PBB
Informasi Pelayanan Bpprd Kota Jambi
Rabu, 11 Agustus 2021, Pelayanan Bpprd Kota Jambi Tutup / Libur .Dan Dibuka Kembali pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Seberapa jauh tingkat kepuasan anda terhadap Sistem Pembayaran Pajak secara Online ? Sangat Puas 73% Puas 20% Kurang 2% Tidak Sama Sekali 4%
06-04-2021 Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Jambi Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi aktif melaksanakan penagihan tunggakan Pajak Daerah. Sasaran pengihan Pajak Daerah adalah Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sehingga Pajak yang bersangkutan dihitung secara jabatan (official assessment). Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Budi Setiawan, S.E.,M.E., sebelum melaksanakan penagihan Pajak Daerah didahului dengan Surat Teguran sebanyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 7 (tujuh) hari, barulah setelah 14 (empat belas) pasca dilayangkannya Teguran ketiga belum ada pelunasan dari Wajib Pajak, pihaknya menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).Pihak BPPRD Kota Jambi berharap untuk ke depannya para Wajib Pajak lebih patuh dalam penyampaian SPTPD setiap bulannya sehingga tidak perlu ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah
10-03-2021 BPPRD dan Kantah Kota Jambi Dorong Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) Rabu, 10 Maret 2021 - Dalam rangka meningkatkan akurasi data Bumi dan Bangunan di Kota Jambi, BPPRD Kota Jambi menggelar rapat koordinasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) bersama Kantor Pertanahan Kota Jambi, BPKAD Kota Jambi, Dinas PUPR Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi di Aula Utama Bpprd Kota Jambi. Rakor tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut dari Surat Menteri ATR Nomor : PT.03.01/299/II/2020 Tanggal 5 Februari 2020 dan tindaklanjut dari MCP KPK pada bulan Februari 2021 yang lalu. Rakor dipimpin oleh Subhi, S.Sos.,M.M. Kepala BPPRD Kota Jambi. Menurut Subhi, pemanfaatan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) akan mendorong upaya satu data nilai objek bumi dan bangunan antara BPPRD Kota Jambi dan BPN Kota Jambi. Semakin akuratnya data objek bumi dan bangunan di Kota Jambi diyakini mampu mongoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya PBB dan BPHTB
20-01-2021 Perjanjian Kinerja Pejabat BPPRD Kota Jambi Tahun 2021 Senin, 18 Januari 2021, bertempat di aula Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kinerja Pejabat di Lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Penandatangan tersebut dilakukan secara berjenjang dari level Kepala Sub Bidang kepada Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian kepada Sekretaris Badan dan Kepala Badan kepada Walikota Jambi. Khusus Kepala Badan kepada Walikota Jambi dilaksanakan bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya. Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, S.Sos.,M.M. dalam arahannya menyampaikan bahwa kepada para pejabat harus memahami betul kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, “saya minta kepada seluruh pejabat untuk memahami kegiatan sub kegiatan dan anggaran masing-masing” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi.<Klik Judul Untuk Berita Selengkapnya>
06-12-2020 Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Sebagai komitmen untuk terus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi didampingi oleh Korsugah KPK RI Korwil VII telah menyelenggarakan pemasangan alat rekam pajak pada Objek Pajak Daerah Kota Jambi. Penyediaan alat rekam pajak daerah difasilitasi oleh Bank 9 Jambi. Alat rekam pajak yang dipasang pada objek pajak bertujuan untuk mengawal pajak yang telah dititipkan oleh konsumen pada saat membayar belanja. Kinerja alat rekam pajak terus dievaluasi secara rutin guna untuk menjamin kondisi alat agar tetap memiliki performa yang baik. Pada hari Jum’at 27 November 2020 diselenggarakan Evaluasi Efektifitas Alat Rekam Pajak oleh Pemerintah Kota Jambi, Korsugah KPK RI Korwil VII, PT. Pinisi selaku vendor dan Bank 9 Jambi. Dari pertemuan tersebut diperoleh beberapa rekomendasi antara lain akan dibentuk tim terpadu pengawasan..<Klik Judul Untuk Berita Selengkapnya>
11-11-2020 Rapat Virtual Perumusan Rekomendasi APEKSI Selasa, 10 November 2020 Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, S.Sos.,M.M., mengikuti Rapat Virtual Perumusan Rekomendasi dari APEKSI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha. Rapat tersebut difasilitasi oleh APEKSI dan diikuti oleh Kepala OPD yang mengelola Perizinan dan OPD yang mengelola Pajak Daerah se-Indonesia.Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, S.Sos.,M.M. mengusulkan agar tarif Pajak Air Tanah se-Indonesia dibuat seragam untuk melindungi lingkungan dan ekosistem. Selain itu Kepala BPPRD Kota Jambi juga mengusulkan adanya pengaturan kewenangan Kepala Daerah untuk menyatakan kondisi tertentu untuk pembebasan Pajak Daerah, sebagai contoh kondisi bencana alam.
22-10-2020 Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Jambi dengan PT. PLN (Persero) WS2JB Rabu, 21 Oktober 2020 – Bertempat di Aula BPPRD Kota Jambi diselenggarakan Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dan PT. PLN (Persero) Unit Wilayah Induk Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIWS2JB). Rapat koordinasi yang bertema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan” dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi Ir. H. Budidaya, M.For.Sc., Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, S.Sos.M.M., Pimpinan PT. PLN (Persero) UIWS2JB Rovicho (hadir secara virtual), Perwakilan Manager PT. PLN (Persero) UP3 Jambi Sendi Rudiyanto beserta tim dan Pejabat BPPRD Kota Jambi beserta Staff.Sekretaris Daerah Kota Jambi dalam arahannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang <Klik Judul Berita>
10-10-2020 PERLUKAH KITA KHAWATIR ? JAUHI PENYAKITNYA, BUKAN PENDERITANYAOrang yang terpapar Covid-19, terutama mereka yang dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dapat dirawat dirumah masing-masing, untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.Isolasi mandiri artinya betul-betul menutup interaksi dengan keluarga dan tetangga sekitar.Jangan jauhi atau kucilkan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri untuk proses penyembuhan di rumahnya.Mereka butuh dukungan dan doa dari keluarga dan tetangga sekitar.Tenang, Virus Covid-19 tidak akan menular, kecuali ada kontak dan cairan droplet yang menyebar akibat tidak memakai masker.
10-10-2020 Update Perkembangan Kondisi Terkini Covid-19 Kota Jambi,10 Oktober 2020 Update Perkembangan Kondisi Terkini Covid-19 Kota JambiJumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi s.d. tanggal 10 Oktober 2020 berjumlah 303 orang (Penambahan 6 orang pasien kasus terkonfirmasi positif pada hari ini), dengan 101 orang dinyatakan sembuh (Penambahan 1 orang pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini) dan 5 orang pasien meninggal tersebar di : 1. Kecamatan Paal Merah 34 Orang, dengan sebaran :a. Kel. Ekajaya 10 org, sembuh 5 org. b. Kel. Talang Bakung 1 org, sembuh 7 org <Klik Judul Untuk Berita Selengkapnya>
Hal : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
INFORMASI PENGUNJUNG :
IP Address : 3.225.221.151 Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
Anda adalah pengunjung kami yang ke : 97529
Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir
12-2021
01-2022
02-2022
03-2022
04-2022
05-2022
Copyright © 2016 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi