BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Beranda
Produk Hukum
Download Modul E-SPTPD
Tata Cara Pembayaran Pajak Secara Online
Download E-SPPT PBB
Informasi Pelayanan Bpprd Kota Jambi
Rabu, 11 Agustus 2021, Pelayanan Bpprd Kota Jambi Tutup / Libur .Dan Dibuka Kembali pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Seberapa jauh tingkat kepuasan anda terhadap Sistem Pembayaran Pajak secara Online ? Sangat Puas 73% Puas 20% Kurang 2% Tidak Sama Sekali 4%
27-12-2021 Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dalam rangka meningkatkan ketaatan Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan Perpajakan Daerah, Tim Optimalisasi Ketaatan Wajib Pajak melaksanakan upaya penagihan ke beberapa Wajib Pajak di Kota Jambi.Tim optimalisasi ketaatan dikoordinir oleh Asisten Adminsitrasi Umum Setda Kota Jambi dan terdiri dari OPD teknis terkait yang dilaksanakan pada Senin, 27/12/2021. Diharapkan ke depannya ketaatan Wajib Pajak dapat meningkat sehingga mendorong optimalnya penerimaan Pajak Daerah.
05-12-2021 PERPANJANGAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB PERPANJANGAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) Kota Jambi Tahun 2021.Kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Jambi untuk memanfaatkan perpanjangan pembayaran PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) Kota Jambi Tahun 2021, pembayaran jatuh tempo yang sebelumnya dari 30 September 2021 diperpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pembayaran PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) Kota Jambi dapat dibayarkan pada pada Bank Mitra Layanan Pembayaran PBB, yaitu : Bank Jambi, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
12-07-2021 SPPT PBB Kota Jambi Tahun 2021, Telah Terbit! Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak tepatnya sebelum 30 November 2021. SPPT PBB Kota Jambi tahun 2021 saat ini telah terbit dan telah diedarkan oleh Kelurahan maupun RT Setempat. Masyarakat Kota Jambi yang belum memiliki SPPT PBB tersebut, diperkenankan untuk melapor pada ketua RT di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan tetap mematahui Protokol Kesehatan. Perlu diketahui, untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kota Jambi tidak hanya dapat di bayarkan pada Kantor Bpprd Kota Jambi saja, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pada : Loket Bank 9 Jambi Cabang Terdekat, Bank BTN, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank CIMB Niaga Syariah, dan Kantor Pos. “disampaikan oleh Eqitrya Nofari, S.STP, MH., selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi.
01-07-2021 Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2021 Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2021, Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME bersama Wawako Dr. dr. H. Maulana, MKM berbagi tugas merayakan hari lansia di dua lokasi yang berbeda. Bertempat di Lapangan Tenis Diknas Kota Jambi pada Rabu pagi (30/6), seratusan lansia yang berasal dari berbagai wilayah Kota Jambi, mendapat santunan tali asih dari Wali Kota Jambi yang pada tahun 2019 lalu, telah dinobatkan pemerintah pusat menjadi Tokoh Nasional Peduli Lansia. Walaupun masih didera dengan wabah pandemi Covid-19, namun Peringatan Hari Lansia Nasional kali ini tetap digelar secara khidmat dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat baik, terutama bagi masyarakat kelompok rentan terpapar Covid-19, seperti lansia. Tidak hanya mendapat santunan tali asih, sebagai bentuk perhatian Wali Kota Fasha kepada Lansia dimasa pandemi ini, dalam kegiatan itu turut pula disediakan layanan vaksinasi gratis bagi lansia yang hadir pada acara tersebut.
21-06-2021 Update Perkembangan Kondisi Terkini Covid-19 Kota Jambi Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi s.d. tanggal 20 Juni 2021 berjumlah 3.561 orang (penambahan 20 orang pasien kasus terkonfirmasi positif pada hari ini), dengan 2.863 orang dinyatakan sembuh (penambahan 40 orang pasien yang dinyatakan sembuh pada hari ini) dan 152 orang pasien meninggal (penambahan 4 orang pasien meninggal pada hari ini).Kasus Terkonfirmasi : Positif : 20 Orang, Sembuh : 40 Orang, Meninggal : 4 OrangCatatan : Tersisa 546 orang pasien dalam pengawasan. Terus terapkan protokol kesehatan pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari. Kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah Covid-19TERIMA KASIH SUDAH BERJUANG BERSAMA KAMI.<Klik Judul Untuk Melihat Selengkapnya>
08-06-2021 Wajib Pajak Harus Lapor SPTPD Sebelum Tanggal 10 JAMBI - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi mengingatkan para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini berdasarkan Perda Kota Jambi No 05 tahun 2011 tentang Pajak Daerah jo Perda Kota Jambi No 07 tahun 2016 jo Perda No 06 Tahun 2019.Disampaikan oleh Subhi, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRRD) Kota Jambi bahwa wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya. Laporan SPTPD akan dijadikan dasar penetapan pajak terutang (SKPD)."Jadi,untuk semua wajib pajak harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan bahwa sebelum tanggal 10 setiap bulannya harus melaporkan SPTPD," ujarnya. Subhi menyampaikan bahwa untuk mempermudah dalam pelaporan perpajakannya, </>
25-05-2021 PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi secara rutin dan aktif melaksanakan Pendataan Objek Pajak Daerah di Kota Jambi. Pendataan Objek Pajak tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan penerimaan Pajak Daerah. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Menurut Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, Mike Nofrita, S.E.,M.S.Ak., BPPRD akan meningkatkan kegiatan pendataan Objek Pajak baru guna mendorong peningkatan penerimaan Pajak Daerah. Untuk diketahui, target penerimaan Pajak Daerah Kota Jambi tahun 2021 adalah sebesar Rp. 270.860.000.000,-
17-04-2021 SPTPD Wajib Disampaikan Walaupun Tutup Usaha Selama Ramadhan Dalam rangka tertib pelaporan SPTPD Pajak Daerah.Untuk Wajib Pajak yang menutup usaha selama bulan Ramadhan, BPPRD Kota Jambi meminta Wajib Pajak Daerah Kota Jambi menyampaikan Surat Pemberitahuan Status Operasional Usaha. Kemudian Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan ke BPPRD Kota Jambi walaupun tutup usaha sementara selama bulan ramadhan.Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD, maka pajak terhutang akan dihitung secara jabatan (official assessment). Menurut Rosi Elida RA, S.E.Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, penyampaian SPTPD merupakan kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah jo. Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016 jo. Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2019.
Hal : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
INFORMASI PENGUNJUNG :
IP Address : 18.206.14.36 Browser : CCBot/2.0 (https://commoncrawl.org/faq/)
Anda adalah pengunjung kami yang ke : 100443
Statistik Pengunjung Web 6 Bulan Terakhir
01-2022
02-2022
03-2022
04-2022
05-2022
06-2022
Copyright © 2016 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi